AD/ART
ANGGARAN DASAR
MGMP KIMIA SMA/MA KOTA SURAKARTA
MUKADIMAH
Dengan Rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa
Kami para guru Kimia SMA/MA Kota Surkarta, menyadari pentingnya usaha bersama dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru Kimia, demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Kami para guru kimia SMA/MA, bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar. Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat “ ing ngarso sung tulodho, ing madyo mangun karso, tutwuri handayani”, maka kami para guru kimia SMA/MA Kota Surakarta bersama-sama membentuk organisasi profesi yang diberi nama MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN KIMIA SMA/MA KOTA SURAKARTA , yang disingkat MGMP KIMIA SMA/MA Kota Surakarta yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
ORGANISASI
Pasal 1
Dasar Pendirian
MGMP kimia SMA/MA Kota Surakarta didirikan berdasarkan :
- Undang-undang No.2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 31 ayat (4), setiap tenaga kependidikan berkewajiban untuk meningkatkan kemampuan professional sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan.
- Keputusan MENPAN No. 26/MENPAN/1989 tanggal 2 Mei 1989 tentang Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru dalam lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.
- Peraturan pemerintah No.38 tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan, Bab XIII, pasal 61 ayat 1, tenaga kependidikan dalam membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan/ atau mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan professional, martabat, dan kesejahteraan tenaga pendidikan demi terciptanya tujuan pendidikan secara optimal.
Pasal 2
Nama
Organisasi profesi ini diberi nama Musyawarah Guru Mata Pelajaran kimia SMA/MA Kota Surakarta disingkat MGMP KIMIA SMA/MA Kota Surakarta.
Pasal 3
Kedudukan
MGMP Kimia SMA/MA Kota Surakarta berkedudukan di kota Surakarta
Pasal 4
Tujuan
Tujuan organisasi profesi ini adalah :
- Membina dan mengembangkan pengetahuan Guru-guru Kimia SMA/MA.
- Membina dan meningkatkan kemampuan profesi Guru-guru Kimia SMA/MA.
- Membina dan mengembangkan pengetahuan dan pemanfaatan mata pelajaran Kimia bagi siswa SMA/MA dan masyarakat pada umumnya.
- Mendiskusikan permasalahan yang dihadapi guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan mencari cara penyelesaian yang sesuai dengan situasi, kondisi dan lingkungan sekolah.
Pasal 5
Kegiatan
Untuk mencapai tujuan pada pasal
ANGGARAN DASAR
MGMP KIMIA SMA/MA KOTA SURAKARTA
MUKADIMAH
Dengan Rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa
Kami para guru Kimia SMA/MA Kota Surkarta, menyadari pentingnya usaha bersama dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru Kimia, demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Kami para guru kimia SMA/MA, bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar. Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat “ ing ngarso sung tulodho, ing madyo mangun karso, tutwuri handayani”, maka kami para guru kimia SMA/MA Kota Surakarta bersama-sama membentuk organisasi profesi yang diberi nama MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN KIMIA SMA/MA KOTA SURAKARTA , yang disingkat MGMP KIMIA SMA/MA Kota Surakarta yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
ORGANISASI
Pasal 1
Dasar Pendirian
MGMP kimia SMA/MA Kota Surakarta didirikan berdasarkan :
a. Undang-undang No.2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 31 ayat (4), setiap tenaga kependidikan berkewajiban untuk meningkatkan kemampuan professional sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan.
b. Keputusan MENPAN No. 26/MENPAN/1989 tanggal 2 Mei 1989 tentang Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru dalam lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.
c. Peraturan pemerintah No.38 tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan, Bab XIII, pasal 61 ayat 1, tenaga kependidikan dalam membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan/ atau mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan professional, martabat, dan kesejahteraan tenaga pendidikan demi terciptanya tujuan pendidikan secara optimal.
Pasal 2
Nama
Organisasi profesi ini diberi nama Musyawarah Guru Mata Pelajaran kimia SMA/MA Kota Surakarta disingkat MGMP KIMIA SMA/MA Kota Surakarta.
Pasal 3
Kedudukan
MGMP Kimia SMA/MA Kota Surakarta berkedudukan di kota Surakarta
Pasal 4
Tujuan
Tujuan organisasi profesi ini adalah :
1. Membina dan mengembangkan pengetahuan Guru-guru Kimia SMA/MA.
2. Membina dan meningkatkan kemampuan profesi Guru-guru Kimia SMA/MA.
3. Membina dan mengembangkan pengetahuan dan pemanfaatan mata pelajaran Kimia bagi siswa SMA/MA dan masyarakat pada umumnya.
4. Mendiskusikan permasalahan yang dihadapi guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan mencari cara penyelesaian yang sesuai dengan situasi, kondisi dan lingkungan sekolah.
Pasal 5
Kegiatan
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 diatas, organisasi profesi ini akan :
1. Menjalin komunikasi, baik antar anggota dalam MGMP Kimia SMA/MA maupun dengan masyarakat lain diluar MGMP Kimia SMA/MA Kota Surakarta
2. Mengusahakan perkembangan dan pelatihan guna meningkatkan pengetahuan dan kemampuan professional bagi guru Kimia SMA/MA Kota Surakarta.
3. Mengusahakan perkembangan pendidikan Kimia SMA/MA agar mencapai mutu yang dicita citakan.
4. Menegakkan integritas professional dalam arti menjaga dan mempertahankan martabat dan profesi guru.
5. Melakukan kegiatan kegiatan lain yang sah sesuai dengan tujuan organisasi dan tiak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 6
Keuangan
Perbendaharaan organisasi ini dapat bersumber dari :
1. Sekolah / Komite Sekolah
2. Pemerintah ( APBN atau APBD )
3. Sumbangan dalam bentuk apapun yang sah dan tidak bertentangan dengan tujuan organisasi.
4. Penghasilan atas usaha organisasi yang sah dan tidak bertentangan dengan tujuan organisasi.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 7
Struktur Organisasi
MGMP Kimia SMA/MA Kota Surakarta adalah organisasi non structural di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Surakarta.
1. Struktur organisasi ( yang pertama membentuk AD/ART ) terdiri dari :
Ketua, sekretaris, bendahara
Bab III
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Syarat Keanggotaan
Anggota terdiri dari Guru-guru yang mengajar mata pelajaran Kimia di SMA/MA Kota Surakarta.
Pasal 9
Status Keanggotaan
1. Keanggotaan organisasi terdiri dari guru yang mengajar di SMA /MA Kota Surakarta.
2. Anggota adalah Warga Negara Republik Indonesia yang menjadi guru Kimia SMA/MA Kota Surakarta
Pasal 10
Kewajiban Anggota
Kewajiban anggota adalah :
1. Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
2. Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
3. Menjaga martabat dan kehormatan profesi..
Pasal 11
Hak Anggota
1. Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
2. Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
3. Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.
4. Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.
Pasal 12
Susunan dan Jabatan Pengurus
1. Pengurus terdiri dari Ketua, Skretaris, Bendahara dan Bidang-bidang tertentu.
2. Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
3. Masa jabatan pengurus adalah 4 tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya.
Pasal 13
Hak dan Kewajiban Pengurus
1. Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk
Mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
2. Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka Sekretaris atau
bendahara dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
3. Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi
dan menjalankan keputusan – keputusan Rapat Anggota MGMP.
4. Sekretaris menyusun masalah surat menyurat dalam suatu organisasi MGMP KIMIA .
5. Bendahara mengurus masalah kekayaan/keuangan organisasi dan memper-tanggung Jawabkan kepada Rapat Anggota.
6. Koordinator Bidang menyusun dan melaksanakan program sesuai bidang kerja
masing – masing bidang.
BAB IV
PERSIDANGAN DAN TATA TERTIB ORGANISASI
Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar
1. Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota MGMP yang dengan
sengaja diadakan untuk meksud tersebut..
2. Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari
jumlah anggota MGMP.
3. Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar sah jika disetujui oleh dua pertigaAnggota
yang hadir.
4. Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud ayat 2 dan 3 pasal ini,maka
Pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan Rapat Anggota
yang hadir.
Pasal 15
Tata Tertib
Tata tertib organisasi ditetapkan Pengurus dan disahkan dalam sidang anggota MGMP.
Pasal 16
Pembubaran
1. Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Sidang Anggota MGMP yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2. Sidang harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah amggota MGMP.
3. Keputusan rapat pembubaran sah jika disetujui oleh seluruh anggota MGMP.
Pasal 17
Penutup
1. Anggaran Dasar ini untuk pertama kali dibuat pada pertemuan pertemuan pengurus MGMP Kimia SMA/MA Kota Surakarta di SMAN 5 Surakarta tanggal 11 Okotober 2008
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak disahkan oleh Sidang Anggota MGMP Kimia
SMA/MA Kota Surakarta di SMAN 8 Surakarta.
Disahkan di : Surakarta
Tanggal : 11 Oktober 2008
Pengurus MGMP Kimia SMA/MA Kota Surakarta
Ketua, Sekretaris, Bendahara
Drs.Ari. Harnanto Drs.F. Hartono Drs.H. Sarsidi, M.M
NIP. 130803698 NIP. 131770410 NIP. 131 575 444
Mengetahui,
Kepala Dinas DIKSPORA Kota Surakarta
Drs.H. Amshori, SH. M.Pd
NIP. 130592340
ANGGARAN RUMAH TANGGA
MGMP KIMIA SMA/MA KOTA SURAKARTA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga ini berpedoman kepada Anggaran Dasar Musyawarah Guru Mata Pelajaran Kimia SMA/MA Kota Surakarta yang isinya bersifat teknis dan merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar.
BAB II
ORGANISASI
Pasal 2
Setiap Kota dibentuk MGMP Kimia SMA/MA Kota
Pasal 3
Sifat
MGMP Kimia SMA/MA bersifat kekeluargaan dan keilmuan profesional atas dasar cita-cita bersama untuk memajukan bidang keilmuan Kimia di SMA/MA baik guru maupun siswa.
Pasal 4
Program Kerja
1. Program kerja adalah karya nyata organisasi yang harus dilakukan pengurus dalam satu periode.
2. Program kerja tersebut dapat dilaksanakan oleh organisasi sendiri dengan kerja sama dengan organisasi – organisasi lain.
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 5
Susunan Pengurus
Pengurus merupakan eksekutif tertinggi yang bersifat kolektif dengan susunan sebagai berikut :
1. Pelindung
2. Pembina
3. Ketua
4. Sekretaris
5. Bendahara
6. Bidang Pengembangan Akademis
7. Bidang Penelitian dan Pengembangan
8. Bidang Hubungan Masyarakat / Publikasi
Pasal 6
Pelindung
Pelindung MGMP Kimia SMA/MA Kota Surakarta dijabat oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Surakarta.
Pasal 7
Pembina
Pembina MGMP Kimia SMA/MA Kota Surakarta dijabat oleh Pengawas Dikmenum Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Surakarta.
Pasal 8
Mekanisme Kerja
1. Hubungan MGMP Kimia SMA/MA Kota Surakarta dengan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Surakarta bersifat pembinaan.
2. Hubungan MGMP Kimia SMA/MA Kota Surakarta dengan Pengawas Dikmenum Disdikpora Kota Surakarta bersifat fungsional / pembinaan.
3. Hubungan MGMP Kimia SMA/MA Kota Surakarta dengan MKKS bersifat konsultatif.
Pasal 9
Ketua MGMP Kimia SMA/MA harus berlatar belakang pendidikan Kimia
Pasal 10
Ketua membawahi bidang –bidang tertentu dalam organisasi.
Pasal 13
Pengurus dapat mengangkat beberapa staf yang diperbantukan pada bidang-bidang tertentu.
Pasal 14
Staf yang ditunjuk bertanggung jawab kepada Ketua organisasi.
Pasal 15
Persyaratan Pengurus
1. Untuk dapat dipilih menjadi pengurus, anggota harus telah menunjukkan aktifitas pada jajaran kepengurusan MGMP Kimia SMA/MA di Kota Surakarta.
2. Untuk dapat dipilih menjadi pengurus, anggota harus aktif dalam setiap kegiatan
Yang diadakan oleh MGMP Kimia SMA/MA di Kota Surakarta.
Pasal 16
Pengurus dibentuk oleh formatur yang dipilih atau melalui pemilihan secara langsung oleh anggota pada Sidang Anggota MGMP.
Pasal 17
Pengurus NGMP Kimia SMA/MA Kota dibentuk oleh rapat MGMP Kimia SMA/MA Kota, melalui pemilihan secara langsung dengan masa jabatan/ masa bakti selama 4tahun.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 18
Anggota yang mendapat tugas / menjabat sebagai Kepala SMA/MA secara otomatis berubah sifat keanggotaannya menjadi anggota kehormatan.
Pasal 19
Anggota akan kehilangan keanggotaannya, apabila :
1. Meninggal dunia.
2. Tidak menjadi guru Kimia SMA/MA di Kota Surakarta.
BAB V
SIDANG ANGGOTA MGMP DAN RAPAT – RAPAT
Pasal 20
Sidang Anggota
Sidang Anggota berfungsi untuk :
1. Menilai laporan pertanggungjawabab Pengurus.
2. Menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Menyusun Program Kerja
4. Memilih Pengurus.
5. Mengesahkan Tata Tertib.
Pasal 21
Sidang Istimewa Anggota MGMP
1. Sidang Istimewa Anggota MGMP dilaksanakan apabila :
a. Terjadi penyimpangan AD / ART.
b. Diusulkan oleh dua pertiga dari anggota MGMP Kota.
2. Kekuasaan dan wewenang Sidang Istimewa Anggota MGMP sama dengan Sidang
Anggota MGMP.
Pasal 22
Rapat – rapat
Rapat – rapat bersifat untuk :
1. Mengevaluasi Program Kerja.
2. Menjabarkan kembali Program Kerja.
3. Melakukan konsulidasi organisasi.
4. Mengeluarkan pokok – pokok pikiran untuk mensukseskan tujuan organisasi.
Pasal 23
Tata Tertib Sidang dan Rapat
1. Sidang Anggota MGMP diadakan sekurang-kurangnya 2 ( dua ) tahun sekali.
2. Rapat Pengurus diadakan sekurang-kurangnya setahun sekali.
3. Pertemuan MGMP diadakan sekurang-kurangnya 2 ( dua ) kali satu semester.
4. Rapat dianggap sah kalau dihadiri separuh jumlah anggota.
5. Apabila quorum tidak tercapai untuk rapat yang kedua, maka atas dasar musyawarah anggota – anggota yang hadir rapat dianggap sah.
6. Keputusan rapat dianggap sah apabila didukubg oleh suara terbanyak dari anggota yang hadir.
7. Tata tertib dan rapat-rapat ditentukan oleh panitia pengarah dengan persetujuan peserta siding / rapat.
BAB VI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 24
Semua penerimaan dan pengeluaran organisasi harus dipertanggungjawabkan pada pertemuan MGMP / Anggota MGMP.
BAB VII
LAMBANG DAN STEMPEL
Pasal 25
Lambang
Lambang organisasi dan stempel berbentuk bulat untuk MGMP Kimia SMA/MA Kota Surakarta.
BAB VIII
PENUTUP
1..Anggaran Rumah Tangga ini untuk pertama sekali dibuat pada pertemuan pengurus
MGMP Kimia SMA/MA Kota Surakarta di SMAN 8 Surakarta tanggal 11 Desember 2008.
2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak disahkan oleh Sidang Anggota MGMP
Kimia SMA/MA Kota Surakarta.
Disahkan di : Surakarta
Tanggal : 11 Desember 2008
Pengurus MGMP Kimia SMA/MA Kota Surakarta
Ketua Sekretaris Bendahara
Drs.Ari Harnanto Drs. F.Hartono Drs. H. Sarsidi, M.M
NIP. 130803698 NIP. 131770410 NIP. 131 575 444
Mengetahui
Kepala Dinas DIKPORA Kota Surakarta
Drs.H. Amshori, SH, M.Pd
NIP. 130529340
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN ( MGMP) KIMIA SMA/MA
KOTA SURAKARTA
TELAH DIKETIK ULANG DENGAN PENYEMPURNAAN DAN PEMBETULAN DARI KESALAHAN KETIK
Ketua MGMP Kimia SMA/MA Sekretaris
Kota Surakarta
Drs.Ari Harnanto Drs. F.Hartono
NIP. 130803698 NIP. 131770410
Mengetahui
Kepala Dinas DIKPORA Kota Surakarta
Drs.H. Amshori, SH, M.Pd
NIP. 130529340
BAIK, KAMI MOHON IZIN UNTUK MENGCOPYNYA